News

Bersama Bawaslu, Satpol PP Kota Gorontalo Tertibkan APK Peserta Pemilu

Tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah memasuki minggu tenang. Sesuai dengan ketentuan yang ada, di masa tenang para kontestan tidak diizinkan untuk melaksanakan kampanye, termasuk melakukan sosialisasi melalui alat peraga kampanye (APK).

Di Kota Gorontalo, APK para calon yang terpampang hampir di seluruh titik keramaian mulai ditertibkan sejak Ahad (11/2/2024) dini hari. Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

“Dini hari tadi, kami bersama Bawaslu melakukan penertiban APK para calon peserta Pemilu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, Ahad (11/2/2024) siang.

Dalam melakukan penertiban tersebut, ucap Mulky, pihaknya terlebih dahulu menyasar APK yang ada di jalan-jalan protokol di seluruh wilayah Kota Gorontalo. Kemudian akan dilanjutkan di jalan-jalan kelurahan hingga ke gang-gang.

“Penertiban akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan, sampai tanggal 13 Februari. Meski begitu, kami akan berupaya semaksimal mungkin semua APK yang terpampang di Kota Gorontalo sudah turun sebelum tanggal 13 Februari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulky menuturkan penertiban APK yang dilaksanakan pihaknya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Related Posts

1 of 5